Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kamis, 24 Juni 2021 - 00:10 WIB
“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado,” bebernya.



Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu. Tujuh orang ditembak lantaran coba kabur dan seorang menyerahkan diri usai mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More