Wartawan Tewas Ditembak di Simalungun, Polda Sumut Periksa 34 Saksi
Senin, 21 Juni 2021 - 21:29 WIB
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa 34 saksi untuk mendalami penyelidikan kasus tewasnya Marasalem Harahap alias Marsal, wartawan yang ditembak di Kabupaten Simalungun. Korban merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) media online di Simalungun .
Baca juga: Pimred Media Online di Simalungun Tewas Ditembak, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim dilapangan telah mendapatkan kronologis kejadian dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lainnya.
Baca juga: Pimred Media Online Ditembak Mati, PWI: Pelaku Harus Dihukum Berat
"Hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana. Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang," kata Hadi Wahyudi, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan, selain telah memeriksa saksi-saksi, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Datsun Go BK 1921 WR, sepasang sepatu cokelat milik korban, celana jeans yang berlubang milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.
"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum yang juga bersama-sama koordinasi dengan TNI. Polda Sumut akan mengusut tuntas, kami mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," tandasnya.
Lihat Juga: Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan, Partai Perindo Simalungun Siap Berjuang Habis-habisan
Baca juga: Pimred Media Online di Simalungun Tewas Ditembak, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim dilapangan telah mendapatkan kronologis kejadian dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lainnya.
Baca juga: Pimred Media Online Ditembak Mati, PWI: Pelaku Harus Dihukum Berat
"Hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana. Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang," kata Hadi Wahyudi, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan, selain telah memeriksa saksi-saksi, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Datsun Go BK 1921 WR, sepasang sepatu cokelat milik korban, celana jeans yang berlubang milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.
"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum yang juga bersama-sama koordinasi dengan TNI. Polda Sumut akan mengusut tuntas, kami mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," tandasnya.
Lihat Juga: Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan, Partai Perindo Simalungun Siap Berjuang Habis-habisan
(shf)
tulis komentar anda