Pimred Media Online Ditembak Mati, PWI: Pelaku Harus Dihukum Berat
Sabtu, 19 Juni 2021 - 12:38 WIB
loading...
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo memimpin penyelidikan di TKP penembakan wartawan Mara Salem Harahap, Sabtu (19/6/2021). Foto/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Polisi diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskanMara Salem Harahap (42), pimpinan redaksi (pimred) salah satu media online di Simalungun, Sumut.
Baca juga: Simalungun Gempar, Pimred Media Online Tewas Bersimbah Darah Ditembak Orang Tak Dikenal
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah mengutuk aksi keji dan brutal itu dan menyatakan penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta
Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Simalungun Gempar, Pimred Media Online Tewas Bersimbah Darah Ditembak Orang Tak Dikenal
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah mengutuk aksi keji dan brutal itu dan menyatakan penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta
Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Lihat Juga :