Pimred Media Online Ditembak Mati, PWI: Pelaku Harus Dihukum Berat
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Polisi diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskanMara Salem Harahap (42), pimpinan redaksi (pimred) salah satu media online di Simalungun, Sumut.
Baca juga: Simalungun Gempar, Pimred Media Online Tewas Bersimbah Darah Ditembak Orang Tak Dikenal
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah mengutuk aksi keji dan brutal itu dan menyatakan penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta
Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Petugas memeriksa mobil yang dipakai Mara Salem Harahap saat diberondong tembakan hingga tewas di Simalungun, Sabtu (19/6/2021). Foto/Ist
"Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap. Jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, maka pelakunya harus dihukum berat", ujar Hemansjah.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi preseden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.
Karena itu wartawan senior itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Diketahui Mara Salem Harahap (42) tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat malam, 18 Juni 2021.
Baca juga: Simalungun Gempar, Pimred Media Online Tewas Bersimbah Darah Ditembak Orang Tak Dikenal
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah mengutuk aksi keji dan brutal itu dan menyatakan penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta
Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Petugas memeriksa mobil yang dipakai Mara Salem Harahap saat diberondong tembakan hingga tewas di Simalungun, Sabtu (19/6/2021). Foto/Ist
"Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap. Jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, maka pelakunya harus dihukum berat", ujar Hemansjah.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi preseden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.
Karena itu wartawan senior itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Diketahui Mara Salem Harahap (42) tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat malam, 18 Juni 2021.