Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar di Palembang Digagalkan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:28 WIB
"Saat diperiksa, ternyata anggota mendapati 27 box berisi 1.088 kantong berisi benih lobster, dengan total jumlah benih lobster mencapai 226.664 ekor, dengan nilai lebih dari Rp33,8 miliar," jelasnya.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan empat orang tersangka tersebut, termasuk juga barang bukti ratusan ribu benih lobster untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Dari pengakuan para pelaku, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah. Para pelaku akan dijerat UU RI No 31 Tahun 2004 Jo UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan empat orang tersangka tersebut, termasuk juga barang bukti ratusan ribu benih lobster untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Dari pengakuan para pelaku, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah. Para pelaku akan dijerat UU RI No 31 Tahun 2004 Jo UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :