Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:21 WIB
Majelis hakim juga mewajibkan Muzakir untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. "Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku kepala daerah pada saat itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan di antaranya masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana Muzakir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, mengembalikan kerugian negara sebesar USD400.000.

JPU menilai Muzakir terbuti melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terdakw Muzakir Sai Sohar dalam persidangan tersebut mengaku akan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!