Zona Merah Serangan COVID-19, Salatiga Tutup Obyek Wisata dan Pasar Tiban JLS
Kamis, 17 Juni 2021 - 13:52 WIB
Baca juga: Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, menyusul perubahan status zonasi COVID-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah, Pemkot Salatiga menerbitkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus itu.
"Satgas COVID-19 Kota Salatiga telah mengambil langkah taktis dan cepat agar COVID-19 tidak semakin merajalela. Di antaranya melarang hotel mengadakan pesta pernikahan," katanya, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan, selama pemberlakuan aturan untuk menekan penularan COVID-19, pasar tiban JLS ditutup selama dua minggu. Kemudian, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari.
"Setiap satu minggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, menyusul perubahan status zonasi COVID-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah, Pemkot Salatiga menerbitkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus itu.
"Satgas COVID-19 Kota Salatiga telah mengambil langkah taktis dan cepat agar COVID-19 tidak semakin merajalela. Di antaranya melarang hotel mengadakan pesta pernikahan," katanya, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan, selama pemberlakuan aturan untuk menekan penularan COVID-19, pasar tiban JLS ditutup selama dua minggu. Kemudian, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari.
"Setiap satu minggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.
Lihat Juga :