Bejat, Kakak Guru Ngaji Ikut Cabuli Puluhan Santri di Sidoarjo

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:14 WIB
“Tersangka EW mengaku mengiming imingi korbannya bahwa perbuatan bejatnya akan berguna di masa depan korban, dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” bebernya.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Napsu Seks, Pengangguran Ini Nekat Perkosa Wanita Cantik di Masjid

Tersangka EW sempat melarikan diri ke rumah keluarga di Kebumen Jawa Tengah, namun akhirnya berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Rabu (16/6/2021) siang.

“Tersangka EW ini bukan merupakan guru ngaji, namun hanya sebagai pengurus rumah belajar mengaji tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka ew dikenakan pidana, pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!