Pemkab Lamandau Tambah Modal Penyertaan pada Bank Kalteng Nanga Bulik

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:32 WIB
Di tempat yang sama, Direktur Utama dan Keuangan PT. Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, menyampaikan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) PT Bank Kalteng Nomor 18 Tanggal 4 April 2019, peningkatan modal dasar dari Rp1 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

"Adanya ketentuan dari OJK itu mewajibkan Bank Kalteng harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun," katanya.

Menurutnya, apabila Bank Kalteng gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka ada dua hal kemungkinan, yakni bank akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di mana melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. CM
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!