Pemkab Lamandau Tambah Modal Penyertaan pada Bank Kalteng Nanga Bulik
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:32 WIB
NANGA BULIK - Peran dunia perbankan dinilai sangat penting dalam kelangsungan pembangunan di suatu daerah. Hal itu disampaikan Bupati Lamandau, Kalteng Hendra Lesmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Lamandau pada PT. Bank Kalteng di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Selasa (15/6/2021).
Kegiatan itu juga dihadiri wakil bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng, sekda serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, Pasal 8 Ayat 2 Huruf 3 yang berbunyi khusus Bank milik Pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun rupiah paling lambat pada 24 Desember 2024.
"Kami selaku pemegang saham, atas nama pemerintah daerah berharap PT Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban tersebut," kata Hendra.
Ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut mengharuskan Bank Kalteng dalam waktu kurang dari lima tahun harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Hendra juga berterima kasih atas jalinan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi jajaran direksi PT Bank Kalteng Lamandau yang telah memberikan pelayanan perbankan secara maksimal, baik kepada pegawai negeri sipil maupun pada masyarakat luas.
"Kerja sama yang baik ini diharapkan terus dipelihara dan ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan mendorong penyediaan sarana dan prasarana penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi,” katanya.
Dia menyebut, dampak adanya pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi jalannya pembangunan, terutama di sektor ekonomi.
"Kondisi pandemi ini membuat pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan rekonstruksi anggaran, hal ini tentunya membatasi pembangunan, kegiatan pemerintahan serta termasuk juga dalam pemenuhan penyertaan modal," tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama dan Keuangan PT. Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, menyampaikan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) PT Bank Kalteng Nomor 18 Tanggal 4 April 2019, peningkatan modal dasar dari Rp1 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
"Adanya ketentuan dari OJK itu mewajibkan Bank Kalteng harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun," katanya.
Menurutnya, apabila Bank Kalteng gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka ada dua hal kemungkinan, yakni bank akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di mana melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. CM
Kegiatan itu juga dihadiri wakil bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng, sekda serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, Pasal 8 Ayat 2 Huruf 3 yang berbunyi khusus Bank milik Pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun rupiah paling lambat pada 24 Desember 2024.
"Kami selaku pemegang saham, atas nama pemerintah daerah berharap PT Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban tersebut," kata Hendra.
Ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut mengharuskan Bank Kalteng dalam waktu kurang dari lima tahun harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Hendra juga berterima kasih atas jalinan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi jajaran direksi PT Bank Kalteng Lamandau yang telah memberikan pelayanan perbankan secara maksimal, baik kepada pegawai negeri sipil maupun pada masyarakat luas.
"Kerja sama yang baik ini diharapkan terus dipelihara dan ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan mendorong penyediaan sarana dan prasarana penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi,” katanya.
Dia menyebut, dampak adanya pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi jalannya pembangunan, terutama di sektor ekonomi.
"Kondisi pandemi ini membuat pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan rekonstruksi anggaran, hal ini tentunya membatasi pembangunan, kegiatan pemerintahan serta termasuk juga dalam pemenuhan penyertaan modal," tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama dan Keuangan PT. Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, menyampaikan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) PT Bank Kalteng Nomor 18 Tanggal 4 April 2019, peningkatan modal dasar dari Rp1 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
"Adanya ketentuan dari OJK itu mewajibkan Bank Kalteng harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun," katanya.
Menurutnya, apabila Bank Kalteng gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka ada dua hal kemungkinan, yakni bank akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di mana melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. CM
(atk)
tulis komentar anda