Miris, Perceraian di Ogan Komering Ulu Melonjak, Penyebabnya Bikin Syok
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:49 WIB
OGAN KOMERING ULU - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terhitung dari Januari hingga Juni 2021 telah menangani sebanyak 322 kasus perceraian. Dan pemicu perceraian beragam mulai dari suami tidak memiliki pekerjaan, ketidakharmonisan, hingga orang ketiga.
Baca juga: Viral Petugas Rel Kereta Api Buang Sampah ke Bantaran Sungai, Ini Penjelasan PT KAI
“Selama enam bulan ini ada 322 kasus cerai gugat dan cerai talak yang kami tangani kata staf informasi Pengadilan Agama Kelas 1B OKU, Siska Safitri, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Tergiur Kalung Emas Balita, Jambret Amatiran Ini Jadi Penghuni Penjara
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kasus perceraian periode yang sama pada tahun 2020 yang diproses yaitu sebanyak 264 kasus.
“Tahun ini lumayan meningkat, kalau pada periode Juni 2020 sebanyak 264 kasus dan 598 kasus hingga akhir tahun, tahun ini sampai periode Juni sudah 322 kasus,” katanya.
Peningkatan kasus cerai ini disebabkan karena beberapa faktor seperti ketidakharmonisan pasangan suami dan istri yang memicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga memutuskan untuk bercerai.
Selain itu ada juga faktor ekonomi menjadi penyebab utama meningkatkan kasus cerai dimana suami tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
“Faktor lainnya juga ada disebabkan pihak ketiga atau perselingkuhan dan terakhir akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelasnya.
Baca juga: Viral Petugas Rel Kereta Api Buang Sampah ke Bantaran Sungai, Ini Penjelasan PT KAI
“Selama enam bulan ini ada 322 kasus cerai gugat dan cerai talak yang kami tangani kata staf informasi Pengadilan Agama Kelas 1B OKU, Siska Safitri, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Tergiur Kalung Emas Balita, Jambret Amatiran Ini Jadi Penghuni Penjara
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kasus perceraian periode yang sama pada tahun 2020 yang diproses yaitu sebanyak 264 kasus.
“Tahun ini lumayan meningkat, kalau pada periode Juni 2020 sebanyak 264 kasus dan 598 kasus hingga akhir tahun, tahun ini sampai periode Juni sudah 322 kasus,” katanya.
Peningkatan kasus cerai ini disebabkan karena beberapa faktor seperti ketidakharmonisan pasangan suami dan istri yang memicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga memutuskan untuk bercerai.
Selain itu ada juga faktor ekonomi menjadi penyebab utama meningkatkan kasus cerai dimana suami tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
“Faktor lainnya juga ada disebabkan pihak ketiga atau perselingkuhan dan terakhir akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelasnya.
(shf)
tulis komentar anda