Tergiur Kalung Emas Balita, Jambret Amatiran Ini Jadi Penghuni Penjara

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:09 WIB
loading...
Tergiur Kalung Emas...
Tersangka perkara Pasal 365 KUHP, Rofik alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang saat diamankan di Polres Magelang. Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Polres Magelang meringkus pelaku jambret dengan korban anak bawah lima tahun (balita) di daerah Mertoyudan pada 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial Rofik alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca juga: Ruangan Penuh, Bandung Bakal Tambah Hotel untuk Isolasi Pasien

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar rumah. Kemudian, datang seorang pedagang ikan keliling dan langsung merampas kalung emas yang pakai korban.

Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali

"Saat itu, korban sedang bermain sepeda. Pelaku yang berada tak jauh dari lokasi anak-anak yang sedang bermain itu, melihat korban memakai kalung emas. Kemudian pelaku mengambil secara paksa kalung korban dan kabur," katanya, Selasa (15/6/2021).

Korban pun menangis dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36). Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.

Mendapat laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk sarana tindak kejahatan dan uang sisa hasil penjualan kalung emas milik korban.

"Kini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4043 seconds (0.1#10.140)