Tergiur Kalung Emas Balita, Jambret Amatiran Ini Jadi Penghuni Penjara
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:09 WIB
loading...
Tersangka perkara Pasal 365 KUHP, Rofik alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang saat diamankan di Polres Magelang. Foto/Ist
A
A
A
MAGELANG - Polres Magelang meringkus pelaku jambret dengan korban anak bawah lima tahun (balita) di daerah Mertoyudan pada 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial Rofik alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Ruangan Penuh, Bandung Bakal Tambah Hotel untuk Isolasi Pasien
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar rumah. Kemudian, datang seorang pedagang ikan keliling dan langsung merampas kalung emas yang pakai korban.
Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
"Saat itu, korban sedang bermain sepeda. Pelaku yang berada tak jauh dari lokasi anak-anak yang sedang bermain itu, melihat korban memakai kalung emas. Kemudian pelaku mengambil secara paksa kalung korban dan kabur," katanya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Ruangan Penuh, Bandung Bakal Tambah Hotel untuk Isolasi Pasien
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar rumah. Kemudian, datang seorang pedagang ikan keliling dan langsung merampas kalung emas yang pakai korban.
Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
"Saat itu, korban sedang bermain sepeda. Pelaku yang berada tak jauh dari lokasi anak-anak yang sedang bermain itu, melihat korban memakai kalung emas. Kemudian pelaku mengambil secara paksa kalung korban dan kabur," katanya, Selasa (15/6/2021).
Lihat Juga :