Pengacara Berharap Hakim Putuskan Kasus Kakek Henky Murni Perdata
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:09 WIB
TANJUNG PINANG - Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang , Kepulauan Riau dapat memutuskan perkara yang mendera kliennya dengan seadil-adilnya. Diharapkan perkara Henky adalah murni kasus perdata , bukan pidana.
Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke dalam persidangan hari ini. "Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Laurence M. Takke dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," kata Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/6/2021) malam.
Herdika mengurai beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang Rp6,750 miliar untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha. Bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha. Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan
"Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali. Juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky," terangnya.
Kemudian, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.
Selain itu, Laurence M Takke juga mengetahui bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng. "Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke dalam persidangan hari ini. "Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Laurence M. Takke dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," kata Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/6/2021) malam.
Herdika mengurai beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang Rp6,750 miliar untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha. Bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha. Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan
"Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali. Juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky," terangnya.
Kemudian, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.
Selain itu, Laurence M Takke juga mengetahui bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng. "Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
(poe)
tulis komentar anda