Angka Pernikahan Dini di Gresik Meningkat Tajam, MUI Lakukan Ini
Senin, 14 Juni 2021 - 06:13 WIB
GRESIK - Pernikahan dini di Kabupaten Gresik meningkat tajam. Angka perceraian juga naik. Belum diketahui secara pasti penyebabnya.Data yang didapat, sampai saat ini selama tahun 2021 tercatat ada sebanyak 143 pasangan menikah usia dini.
Angka ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yakni hanya 50 pernikahan. Dalam UU Perkawianan tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun. Bagi usia dini, harus ada dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Ironisnya, hal itu diikuti tingginya angka percwearaian. Data Pengadilan Agama, perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus. Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Demi meminimalisir, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, membuat konseling bagi pasangan muda yang hendak mengajukan dispensasi nikah. Tujuannya, supaya ada pondasi keagamaan dalam menjalankan rumah tangga kedepan.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, pelaksanaan bimbingan konseling dilakukan sebagai upaya meminimalisir meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Gresik mengingat pemohon dipensi nikah rata-rata usia masih dibawah umur.
"Perlu dibekali pemahaman keagamaan tentang keluarga sakinah kepada anak-anak dan remaja kita. Apalagi pada pertemuan perdana ini ada sebanyak 24 pemohon dispensasi nikah," katanya, Minggu (13/6/2021)
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr Sugari Permana berharap sentuhan dan nasehat dari MUI Gresik membuat mereka mengurungkan niatnya sampai batas waktu diperbolehkan menikah. “Saya berharap bantuan MUI Gresik, karena rata-rata pemohon dispensasi nikah masih usia di bawah umur,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menolak jika ada pasangan muda yang mengajukan dispensasi menikah. Meskipun dipersidangan nanti, keputusan tetap ditangan hakim.
Sesuai data Pengadilan Agama Gresik, per Januari hingga Juni, terdapat ada sebanyak 143 pengajuan dispensasi menikah. Sedangkan data terakhir perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus.
"Pada pertemuan perdana ini MUI Kabupaten Gresik menugaskan 5 petugas konseling. Dimana para petugas tersebut harus melakukan konseling kepada pemohon dispensasi dan rata-rata kasus diskah karena seringnya keluar rumah bersama dan menjadi perbincangan tetangga," pungkasnya.
Lihat Juga: BPKH Gandeng Baznas RI Gulirkan Program Sosialisasi Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah
Angka ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yakni hanya 50 pernikahan. Dalam UU Perkawianan tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun. Bagi usia dini, harus ada dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Ironisnya, hal itu diikuti tingginya angka percwearaian. Data Pengadilan Agama, perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus. Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Demi meminimalisir, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, membuat konseling bagi pasangan muda yang hendak mengajukan dispensasi nikah. Tujuannya, supaya ada pondasi keagamaan dalam menjalankan rumah tangga kedepan.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, pelaksanaan bimbingan konseling dilakukan sebagai upaya meminimalisir meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Gresik mengingat pemohon dipensi nikah rata-rata usia masih dibawah umur.
"Perlu dibekali pemahaman keagamaan tentang keluarga sakinah kepada anak-anak dan remaja kita. Apalagi pada pertemuan perdana ini ada sebanyak 24 pemohon dispensasi nikah," katanya, Minggu (13/6/2021)
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr Sugari Permana berharap sentuhan dan nasehat dari MUI Gresik membuat mereka mengurungkan niatnya sampai batas waktu diperbolehkan menikah. “Saya berharap bantuan MUI Gresik, karena rata-rata pemohon dispensasi nikah masih usia di bawah umur,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menolak jika ada pasangan muda yang mengajukan dispensasi menikah. Meskipun dipersidangan nanti, keputusan tetap ditangan hakim.
Sesuai data Pengadilan Agama Gresik, per Januari hingga Juni, terdapat ada sebanyak 143 pengajuan dispensasi menikah. Sedangkan data terakhir perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus.
"Pada pertemuan perdana ini MUI Kabupaten Gresik menugaskan 5 petugas konseling. Dimana para petugas tersebut harus melakukan konseling kepada pemohon dispensasi dan rata-rata kasus diskah karena seringnya keluar rumah bersama dan menjadi perbincangan tetangga," pungkasnya.
Lihat Juga: BPKH Gandeng Baznas RI Gulirkan Program Sosialisasi Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah
(don)
tulis komentar anda