Polsek KKP Batam Perketat Protokol Kesehatan di Pelabuhan
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:03 WIB
"Pak Dirpolairud Polda Kepri sempat ikut menyidak dan menegaskan bahwa SIB tidak akan di kasih oleh Syahbandar jika ditemukan tidak sesuai prokes, kalau perlu kami amankan jika kami temukan di tengah laut, pilih yang mana," katanya. Baca juga: Ditemui Sahabat Lama, Ketua DPRD DKI: Jangan Kasih Kendor Disiplin Prokes
Dia juga mengatakan selalu melakukan pengecekan kapal komersil di Pelabuhan-pelabuhan di Batam. Misalnya pada Jumat (11/6/21) melakukan cek pada kapal komersil di Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Roro Punggur dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Hasil yang ditemukan yakni masih ditemukan adanya kapal di Pelabuhan domestik punggur yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal," jelasnya.
Menemukan hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya. Selain itu meminta Satgas COVID-19 di pelabuhan untuk selalu mengawasi protokol kesehatan di pelabuhan
"Kami juga .enyarankan kepada KSOP/Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak diberikan Surat Izin Berlayar (SIB)," tutupnya.
Dia juga mengatakan selalu melakukan pengecekan kapal komersil di Pelabuhan-pelabuhan di Batam. Misalnya pada Jumat (11/6/21) melakukan cek pada kapal komersil di Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Roro Punggur dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Hasil yang ditemukan yakni masih ditemukan adanya kapal di Pelabuhan domestik punggur yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal," jelasnya.
Menemukan hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya. Selain itu meminta Satgas COVID-19 di pelabuhan untuk selalu mengawasi protokol kesehatan di pelabuhan
"Kami juga .enyarankan kepada KSOP/Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak diberikan Surat Izin Berlayar (SIB)," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :