Polsek KKP Batam Perketat Protokol Kesehatan di Pelabuhan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:03 WIB
Polsek KKP Batam memperketat protokol kesehatan (Prokes) di semua Pelabuhan di Batam. Foto SINDOnews
BATAM - Polsek KKP Batam memperketat protokol kesehatan (Prokes) di semua Pelabuhan di Batam. Dengan tegas pihak-pihak KKP Batam akan menindak tegas agen tak patuhi prokes dengan tidak diberikan Surat Izin Berlayar (SIB).

Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk menekan penyebaran visrus COVID-19 khususnya di Batam.

"Polsek KKP Batam mengajak penumpang dan agen sama-sama peduli protokol kesehatan, sengaja kita sidak ke semua pelabuhan yang aktif di Batam untuk menegaskan kembali bahwa protokol kesehatan yang ada di pelabuhan agar di tegakkan kembali agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan," katanya Sabtu (12/6/21).

Dengan hal ini diharapkan perekonomian tetap bisa berjalan dengan transportasi tetap jalan jadi harus seimbang. Dimana semuanya menurutnya harus peduli, baik itu penumpang maupun agen kapalnya kalau kita mengawasi dan menegur.

"Pak Dirpolairud Polda Kepri sempat ikut menyidak dan menegaskan bahwa SIB tidak akan di kasih oleh Syahbandar jika ditemukan tidak sesuai prokes, kalau perlu kami amankan jika kami temukan di tengah laut, pilih yang mana," katanya.



Dia juga mengatakan selalu melakukan pengecekan kapal komersil di Pelabuhan-pelabuhan di Batam. Misalnya pada Jumat (11/6/21) melakukan cek pada kapal komersil di Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Roro Punggur dan Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Hasil yang ditemukan yakni masih ditemukan adanya kapal di Pelabuhan domestik punggur yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal," jelasnya.

Menemukan hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya. Selain itu meminta Satgas COVID-19 di pelabuhan untuk selalu mengawasi protokol kesehatan di pelabuhan

"Kami juga .enyarankan kepada KSOP/Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak diberikan Surat Izin Berlayar (SIB)," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More