Kebun Ganja Hidroponik Digerebek Satreskoba Polres Pacitan, 4 Orang Dijebloskan Tahanan
Senin, 07 Juni 2021 - 18:34 WIB
PACITAN - Sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Pacitan, dijadikan kebun hydroponik pohon ganja . Kasus ini terungkap, setelah polisi menangkap pengguna, pengedar, dan badarnya. Kini empat tersangka ditahan di Polres Pacitan.
Kawanan ini mampu mengembangkan teknologi, dengan memanfaatkan peralatan modern hydroponik untuk menanam ganja . Ada lima pohon ganja yang tumbuh subur turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, penggrebakan ini berawal dari penangkapan pengguna ganja berinisial RRF, dan AW. Keduanya warga Ploso, dan Watukarung, Kabupaten Pacitan.
"Usai menangkap kedua pengguna dan pengedar ganja tersebut. Kami melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga dihuni bandar ganja. Penggerebekan dilakukan di Sleman," ungkapnya.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan dua penjaga tanaman ganja yakni berinisial SI dan BK. Polisi juga menemukan kebun ganja hydroponik . Ada lima batang tanaman ganja hidup, berserta alat media tanam hydroponik ditemukan di lokasi tersebut.
"Kami juga menemukan satu paket batang ganja kering , satu paket benih ganja, dan dua putung rokok ganja yang diduga baru saja dipakai oleh pelaku. Dua pelaku mengaku hanya disuruh, dan diajak bekerjasama menamam ganja hydroponik ," tuturnya.
Penangkapan ini dilakukan menyeluruh dari pengguna hingga bandar. Mereka diduga jaringan pemasok ganja di Pacitan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.
Kawanan ini mampu mengembangkan teknologi, dengan memanfaatkan peralatan modern hydroponik untuk menanam ganja . Ada lima pohon ganja yang tumbuh subur turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, penggrebakan ini berawal dari penangkapan pengguna ganja berinisial RRF, dan AW. Keduanya warga Ploso, dan Watukarung, Kabupaten Pacitan.
Baca Juga
"Usai menangkap kedua pengguna dan pengedar ganja tersebut. Kami melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga dihuni bandar ganja. Penggerebekan dilakukan di Sleman," ungkapnya.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan dua penjaga tanaman ganja yakni berinisial SI dan BK. Polisi juga menemukan kebun ganja hydroponik . Ada lima batang tanaman ganja hidup, berserta alat media tanam hydroponik ditemukan di lokasi tersebut.
"Kami juga menemukan satu paket batang ganja kering , satu paket benih ganja, dan dua putung rokok ganja yang diduga baru saja dipakai oleh pelaku. Dua pelaku mengaku hanya disuruh, dan diajak bekerjasama menamam ganja hydroponik ," tuturnya.
Penangkapan ini dilakukan menyeluruh dari pengguna hingga bandar. Mereka diduga jaringan pemasok ganja di Pacitan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda