Pasutri di Bandung Ditangkap Edarkan Narkoba, Polisi Sita 2 Kilo Sabu
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 WIB
BANDUNG - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Pasutri berinisial ST dan AFW itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni MI, US, dan DH. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Selain menangkap kelima orang tersangka pengedar narkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.
"Kita mengungkap (kasus) sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian, kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Ulung menjelaskan, ST menjadi tersangka pertama yang ditangkap. Tim Satu Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW serta MI, US, dan DH.
Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah itu kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah ST hingga kembali berhasil mengamankan 871 gram sabu yang disembunyikan di dalam microwave.
"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ulung, para tersangka ini mengaku baru menerima kiriman paket sabu dari RN alias IKI yang mendekam di salah satu lapas di Jakarta. Dalam setahun terakhir, IKI mengirimkan paket sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah. "Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Pasutri berinisial ST dan AFW itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni MI, US, dan DH. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Selain menangkap kelima orang tersangka pengedar narkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.
"Kita mengungkap (kasus) sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian, kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Ulung menjelaskan, ST menjadi tersangka pertama yang ditangkap. Tim Satu Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW serta MI, US, dan DH.
Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah itu kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah ST hingga kembali berhasil mengamankan 871 gram sabu yang disembunyikan di dalam microwave.
"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ulung, para tersangka ini mengaku baru menerima kiriman paket sabu dari RN alias IKI yang mendekam di salah satu lapas di Jakarta. Dalam setahun terakhir, IKI mengirimkan paket sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah. "Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
(msd)
tulis komentar anda