Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Kamis, 03 Juni 2021 - 13:34 WIB
"Habib Bahar adalah kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," ujar Ichwan.
Selain meminta hakim membebaskan Bahar, Ichwan juga memaparkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis, di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk korban yang bernama Andriansyah itu.
Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024
Ichwan juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan Bahar mengancam membunuh korban saat penganiayaan itu terjadi. Tidak hanya itu, dia pun membeberkan soal perdamaian yang telah disepakati Bahar dan korban. Bahkan, kata Ichwan, Bahar sudah membayar ganti rugi kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.
Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.
Selain meminta hakim membebaskan Bahar, Ichwan juga memaparkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis, di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk korban yang bernama Andriansyah itu.
Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024
Ichwan juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan Bahar mengancam membunuh korban saat penganiayaan itu terjadi. Tidak hanya itu, dia pun membeberkan soal perdamaian yang telah disepakati Bahar dan korban. Bahkan, kata Ichwan, Bahar sudah membayar ganti rugi kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.
Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.
Lihat Juga :