Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:34 WIB
"Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya itu, jaksa menilai Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!