Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 23:40 WIB
"Itu untuk BPJS. Dan soal pemotongan, sudah disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Keuangan. Dan bukan kami yang potong. Itu otomatis sistem yang bekerja, langsung dari pusat datanya. Kami hanya membayarkan jumlah wajib bayar sesuai petunjuk pusat," papar Nahrum.
Pemotongan tunjangan sertifikasi untuk BPJS, kata Nahrum lagi, juga bukan tanpa alasan karena berdasarkan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
"Kami harap aparatur para guru juga mengupdate informasi terkait regulasi sehingga tak terjadi kesalahpahaman seperti ini. Karena regulasi tidak stagnan dan tentunya akan mengalami perubahan sesuai aturan dari pusat," ujarnya.Meski begitu, tambah Nahrum pihaknya akan mengusulkan ke dinas terkait untuk kembali memberi pemahaman kepada para guru terkait pemotongan tunjangan sertifikat yang dipersoalkan tersebut."Akan kita sampaikan persoalan ini ke pimpinan, agar kembali dijelaskan oleh pihak terkait. Meski sebelumnya telah disosialisasikan," tandasnya.
Pemotongan tunjangan sertifikasi untuk BPJS, kata Nahrum lagi, juga bukan tanpa alasan karena berdasarkan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
"Kami harap aparatur para guru juga mengupdate informasi terkait regulasi sehingga tak terjadi kesalahpahaman seperti ini. Karena regulasi tidak stagnan dan tentunya akan mengalami perubahan sesuai aturan dari pusat," ujarnya.Meski begitu, tambah Nahrum pihaknya akan mengusulkan ke dinas terkait untuk kembali memberi pemahaman kepada para guru terkait pemotongan tunjangan sertifikat yang dipersoalkan tersebut."Akan kita sampaikan persoalan ini ke pimpinan, agar kembali dijelaskan oleh pihak terkait. Meski sebelumnya telah disosialisasikan," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda