Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
Guru SD Pinrang Keluhkan...
Guru SD di Kabupaten Pinrang mengeluhkan pemotongan tunjangan sertifikasi. Foto: Ilustrasi
A A A
PINRANG - Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi mereka.

Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu, yakni bulan Oktober, November dan Desember, tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Pinrang, mendapat pemotongan hingga 4%. Pemotongan, kembali dialami para guru saat pembayaran tunjangan yang sama, periode bulan Januari hingga Maret tahun 2021 ini sekitar 1%.



"Alasan pemotongan itu, untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pemotongan itu pun hanya bagi guru sekolah dasar (SD). Dan tak ada pemberitahuan sebelumnya pada kami, tahu-tahu tunjangan sudah terpotong saat kami terima melalui rekening," kata seorang guru SD di Kecamatan Patampanua yang minta namanya tidak ditulis.

Adanya perbedaan persentase pemotongan antara tahun lalu dengan tahun ini, kata sumber tersebut, karena adanya pandemi Virus Corona. Para guru , kata dia, juga mempertanyakan pemotongan yang mengatasnamakan BPJS, yang hanya dikenankan pada guru tingkat dasar.

"BPJS itukan program Nasional. Tapi yang terjadi, hanya kami guru SD yang mendapat potongan. Setahu kami, guru SMP dan SMA tidak dapat potongan. Dan di daerah lain seperti Kabupaten Barru, Maros dan Mamasa, tak ada pemotongan," papar sumber.

Setidaknya, kata dia, ada sekitar 3 ribuan guru SD di Pinrang mendapat potongan yang sama.Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Muzakkir yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu, sulit dihubungi. Demikian pula saat hal yang sama hendak dikonfirmasi pada Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Malik.


Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pinrang, Nahrum membenarkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Kendati tidak menjelaskan alasan pemotongan yang hanya dikenakan pada guru SD, namun disebutkan jika pemotongan tersebut dilakukan oleh negara.

"Itu untuk BPJS. Dan soal pemotongan, sudah disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Keuangan. Dan bukan kami yang potong. Itu otomatis sistem yang bekerja, langsung dari pusat datanya. Kami hanya membayarkan jumlah wajib bayar sesuai petunjuk pusat," papar Nahrum.

Pemotongan tunjangan sertifikasi untuk BPJS, kata Nahrum lagi, juga bukan tanpa alasan karena berdasarkan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.


"Kami harap aparatur para guru juga mengupdate informasi terkait regulasi sehingga tak terjadi kesalahpahaman seperti ini. Karena regulasi tidak stagnan dan tentunya akan mengalami perubahan sesuai aturan dari pusat," ujarnya.Meski begitu, tambah Nahrum pihaknya akan mengusulkan ke dinas terkait untuk kembali memberi pemahaman kepada para guru terkait pemotongan tunjangan sertifikat yang dipersoalkan tersebut."Akan kita sampaikan persoalan ini ke pimpinan, agar kembali dijelaskan oleh pihak terkait. Meski sebelumnya telah disosialisasikan," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)