Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
Kejanggalan lainnya, dalam salinan buku nikah tersebut tertulis bahwa status Deddy adalah jejaka. Hal ini juga yang semakin membuat geram Azhari sehingga terpaksa melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak berwajib.
“Karena ini sudah berusaha menghilangkan status saya dan adik-adik saya sebagai anak,” ujar Aat sapaan akrabnya saat ditemui MNC Media di rumah Pangkalan Bun, Rabu 2 Juni 2021.
Lebih jauh lagi, Azhari menemukan bahwa salinan buku nikah tersebut digunakan untuk kepentingan komersil, yaitu untuk akta pendirian perusahaan yang didirikan pada Januari 2012, yang mana di tahun tersebut Deddy masih terikat perkawinan dengan Ina.
Karenanya, pria yang berprofesi sebagai Advokat ini yakin bahwa dalam dana yang digunakan untuk pendirian PT tersebut, masih terdapat hak milik ibu kandungnya selama pernikahan. Perusahaan tersebut sendiri bergerak di bidang properti bernama PT Griya Srikandi Permai, dengan Deddy sendiri menjabat selaku Komisaris dan Siti selaku Direktur Utama.
“Permufakatan jahat sangat terasa dan terlihat sekali atas tindakan ayah kandung saya bersama wanita idaman lain tersebut. Bukan hanya dari masalah pemalsuan akta autentik yang digunakan untuk pembuatan badan hukum yang merugikan ibu kandung saya secara ekonomi, tapi juga menghilangkan asal usul (zuriat) dari anak-anaknya yang sah,” papar Aat.
Merasa sang ibu telah banyak dizalimi semasa pernikahan dengan ayahnya hingga memutuskan bercerai. Ditambah semakin terzalimi lagi dengan hilangnya status keperdataan anak-anaknya, membuat penderitaan sang ibu tak kunjung habis diperlakukan sewenang-wenang.
Dengan adanya peristiwa ini, Azhari pun yakin dengan langkah yang diambilnya meskipun harus membawa masalah keluarganya ke ranah hukum. “Karena sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami sekarang berada di ranah ini (hukum, red),” tutur pria yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini.
Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Kanit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar, IPDA P Siregar. Namun menurut pengakuan Azhari selaku pelapor, dari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pada 31 Maret 2021 mengenai dimulainya proses penyelidikan, proses perkara masih berada di tahap penyelidikan dan belum ditindaklanjuti ke penyidikan.
“Siregar selaku penyelidik beralasan bahwa kasus ini belum dapat dinaikkan karena adanya pengakuan saksi dari Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu Thoyib yang mengatakan bahwa Deddy dan Ina telah bercerai pada tahun 2010. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan adanya bukti autentik dari pihak perwakilan pengadilan tersebut,” kata dia.
“Karena ini sudah berusaha menghilangkan status saya dan adik-adik saya sebagai anak,” ujar Aat sapaan akrabnya saat ditemui MNC Media di rumah Pangkalan Bun, Rabu 2 Juni 2021.
Lebih jauh lagi, Azhari menemukan bahwa salinan buku nikah tersebut digunakan untuk kepentingan komersil, yaitu untuk akta pendirian perusahaan yang didirikan pada Januari 2012, yang mana di tahun tersebut Deddy masih terikat perkawinan dengan Ina.
Karenanya, pria yang berprofesi sebagai Advokat ini yakin bahwa dalam dana yang digunakan untuk pendirian PT tersebut, masih terdapat hak milik ibu kandungnya selama pernikahan. Perusahaan tersebut sendiri bergerak di bidang properti bernama PT Griya Srikandi Permai, dengan Deddy sendiri menjabat selaku Komisaris dan Siti selaku Direktur Utama.
“Permufakatan jahat sangat terasa dan terlihat sekali atas tindakan ayah kandung saya bersama wanita idaman lain tersebut. Bukan hanya dari masalah pemalsuan akta autentik yang digunakan untuk pembuatan badan hukum yang merugikan ibu kandung saya secara ekonomi, tapi juga menghilangkan asal usul (zuriat) dari anak-anaknya yang sah,” papar Aat.
Merasa sang ibu telah banyak dizalimi semasa pernikahan dengan ayahnya hingga memutuskan bercerai. Ditambah semakin terzalimi lagi dengan hilangnya status keperdataan anak-anaknya, membuat penderitaan sang ibu tak kunjung habis diperlakukan sewenang-wenang.
Dengan adanya peristiwa ini, Azhari pun yakin dengan langkah yang diambilnya meskipun harus membawa masalah keluarganya ke ranah hukum. “Karena sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami sekarang berada di ranah ini (hukum, red),” tutur pria yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini.
Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Kanit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar, IPDA P Siregar. Namun menurut pengakuan Azhari selaku pelapor, dari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pada 31 Maret 2021 mengenai dimulainya proses penyelidikan, proses perkara masih berada di tahap penyelidikan dan belum ditindaklanjuti ke penyidikan.
“Siregar selaku penyelidik beralasan bahwa kasus ini belum dapat dinaikkan karena adanya pengakuan saksi dari Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu Thoyib yang mengatakan bahwa Deddy dan Ina telah bercerai pada tahun 2010. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan adanya bukti autentik dari pihak perwakilan pengadilan tersebut,” kata dia.
tulis komentar anda