Polisi Terus Usut Kasus Anak Kandung Laporkan Ayah Terkait Dugaan Hilangkan Asal Usul Keluarga
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:24 WIB
Ia melanjutkan, sedangkan pihak pelapor sendiri dari awal telah menyerahkan bukti berupa Akta Cerai yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Palangkaraya pada Oktober 2013, selang dua minggu setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang menyatakan perceraian di antara keduanya.
Menanggapi hal ini, Azhari menyayangkan sikap pihak penyelidik yang dinilainya cenderung tidak netral, subyektif, dan pro terhadap Terlapor. Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut tidak kuat dan jika memang benar pun tetap saja menyalahi hukum yang berlaku.
“Seandainya pun benar terjadi perceraian antara ibu dan ayah saya pada tahun 2010, harus dibuktikan dengan gugatan perceraian dan terbit akta cerai. Tapi kan buktinya tidak ada. Dan apakah dibenarkan ayah saya memiliki buku nikah lagi dengan wanita lain pada tahun 2001? Tetap saja salah. Apalagi orangtua saya jelas-jelas bercerai pada tahun 2013 dengan bukti putusan pengadilan dan terbit akta cerai,” timpalnya.
Lebih jauh lagi, masih menurut Azhari, yang membuat kasus ini terhambat adalah dengan adanya keterangan dari Terlapor yang mengatakan memiliki kedekatan dengan penyelidik dalam kasus ini.
“Terlapor mengatakan bahwa Pak Siregar menyebut saya gila, kualat, dan berani melepas jabatannya kalau sampai kasus ini dinaikkan. Bahkan terlapor sampai tahu ada pesan-pesan saya yang tidak digubris oleh Pak Siregar. Dari mana Terlapor tahu kalau bukan dari Pak Siregarnya sendiri?, disitu menunjukkan ada komunikasi yang lebih intens kepada terlapor dibandingkan pelapor,” ungkapnya.
Azhari sendiri mengakui pernah mengirimkan beberapa pesan kepada Siregar guna membantu proses penyelidikan sesuai yang disarankan dalam SP2HP. Salah satunya, ketika ia mencari keterangan dari KUA Arut Selatan pada 8 April 2021 lalu dan mendapati bahwa nomor register buku nikah milik Deddy dan Siti sesungguhnya tidak tercatat dalam sampul depan bundel Akta Nikah mereka selama bulan Desember 2001, sehingga dapat dikatakan bahwa memang tidak pernah terjadi pernikahan antara keduanya pada waktu dan tempat yang disebutkan.
Namun saat mengirimkan keterangan tersebut kepada Ipda P Siregar selaku penyelidik, pesannya tidak terlalu digubris dan selalu diabaikan. Bahkan staf Kanit V tersebut, Ari, memblokir nomor Azhari hingga tak lama Ipda P Siregar pun melakukan hal yang sama. “Nomor saya diblokir sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan pihak penyelidik. Apakah seperti ini cerminan PRESISI yang digagas oleh Polri?,” imbuh Azhari.
Pihak penyelidik sendiri saat diminta keterangan mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan Azhari tersebut, namun belum dapat mengatakan kapan waktunya akan dilaksanakan.
Azhari sendiri yang mengaku melaporkan perkaranya ini demi membela sang ibu, berharap agar pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dengan bijak sesuai motto mereka “CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”. Tak hanya kasus pidana, dia juga mengadukan kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahan antara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.
Menanggapi hal ini, Azhari menyayangkan sikap pihak penyelidik yang dinilainya cenderung tidak netral, subyektif, dan pro terhadap Terlapor. Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut tidak kuat dan jika memang benar pun tetap saja menyalahi hukum yang berlaku.
“Seandainya pun benar terjadi perceraian antara ibu dan ayah saya pada tahun 2010, harus dibuktikan dengan gugatan perceraian dan terbit akta cerai. Tapi kan buktinya tidak ada. Dan apakah dibenarkan ayah saya memiliki buku nikah lagi dengan wanita lain pada tahun 2001? Tetap saja salah. Apalagi orangtua saya jelas-jelas bercerai pada tahun 2013 dengan bukti putusan pengadilan dan terbit akta cerai,” timpalnya.
Lebih jauh lagi, masih menurut Azhari, yang membuat kasus ini terhambat adalah dengan adanya keterangan dari Terlapor yang mengatakan memiliki kedekatan dengan penyelidik dalam kasus ini.
“Terlapor mengatakan bahwa Pak Siregar menyebut saya gila, kualat, dan berani melepas jabatannya kalau sampai kasus ini dinaikkan. Bahkan terlapor sampai tahu ada pesan-pesan saya yang tidak digubris oleh Pak Siregar. Dari mana Terlapor tahu kalau bukan dari Pak Siregarnya sendiri?, disitu menunjukkan ada komunikasi yang lebih intens kepada terlapor dibandingkan pelapor,” ungkapnya.
Azhari sendiri mengakui pernah mengirimkan beberapa pesan kepada Siregar guna membantu proses penyelidikan sesuai yang disarankan dalam SP2HP. Salah satunya, ketika ia mencari keterangan dari KUA Arut Selatan pada 8 April 2021 lalu dan mendapati bahwa nomor register buku nikah milik Deddy dan Siti sesungguhnya tidak tercatat dalam sampul depan bundel Akta Nikah mereka selama bulan Desember 2001, sehingga dapat dikatakan bahwa memang tidak pernah terjadi pernikahan antara keduanya pada waktu dan tempat yang disebutkan.
Namun saat mengirimkan keterangan tersebut kepada Ipda P Siregar selaku penyelidik, pesannya tidak terlalu digubris dan selalu diabaikan. Bahkan staf Kanit V tersebut, Ari, memblokir nomor Azhari hingga tak lama Ipda P Siregar pun melakukan hal yang sama. “Nomor saya diblokir sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan pihak penyelidik. Apakah seperti ini cerminan PRESISI yang digagas oleh Polri?,” imbuh Azhari.
Pihak penyelidik sendiri saat diminta keterangan mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan Azhari tersebut, namun belum dapat mengatakan kapan waktunya akan dilaksanakan.
Azhari sendiri yang mengaku melaporkan perkaranya ini demi membela sang ibu, berharap agar pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dengan bijak sesuai motto mereka “CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”. Tak hanya kasus pidana, dia juga mengadukan kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahan antara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.
tulis komentar anda