Menkes Tegur Keras Soal Mesin PCR Rp2,7 M, DPRD Blitar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Selasa, 01 Juni 2021 - 14:26 WIB
DPRD Kabupaten Blitar, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan pengadaan mesin PCR COVID-19 di RSUD Srengat yang diduga terjadi penyelewengan. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Pembelian mesin PCR COVID-19 di RSUD Srengat, pada era Bupati Blitar, Rijanto tahun 2020 silam, mendapatkan teguran keras dari Menteri Kesehatan (Menkes). Menyikapi itu, DPRD Kabupaten Blitar, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan.



"Saya selaku Komisi I DPRD meminta inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021). Polemik yang mencuat berawal dari upaya Wabup Blitar, Rachmat Santoso meminta bantuan vaksin ke pusat.



Belum lama ini. Rachmat Santoso bertemu langsung Menkes, Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kemenkes. Dalam perbincangan, Santoso tiba-tiba ditegur Menkes soal pengadaan mesin PCR merek R di RSUD Srengat. Harga mesin dinilai mahal.



Mesin PCR juga tidak suport dengan reagen yang berasal dari bantuan pemerintah. Karenanya pemerintah tidak merekomendasikan. Untuk bisa mengoperasikan diperlukan pengadaan reagen sendiri. Dan harganya juga lebih mahal.

Kecurigaan pun melebar. Apalagi Menkes juga sempat bertanya, ada perjanjian apa antara Direkrut RSUD Srengat, dengan pihak rekanan. Wasis menilai dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin PCR merek R masih sebatas asumsi. Kendati demikian asumsi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Semua ini masih asumsi. Karenanya harus dibuktikan," kata Wasis. Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan internal . Sebab audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menentukan ada tidaknya kerugian, belum berjalan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content