1 Unit Rumah Disita Milik Tersangka Kasus BOK Bulukumba Disita

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:03 WIB
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka beserta barang bukti.

"Empat-empatnya tersangka kita sudah terima. Kemudian melengkapi semua administrasinya untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Andi Thirta.

Andi Thirta menambahkan, saat ini dua tersangka dibawa langsung ke Kota Makassar, mereka mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA dan seorang driver, EH. Sedangkan dua tersangka lainnya akan menyusul. "Untuk kedua lainnya yakni ER dan IR akan menyusul," terangnya.



Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, diantaranya mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, ER, Bendahara Dinas Kesehatan , IR dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan driver, EH.

Kasus korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak tahun 2019 lalu yang menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content