1 Unit Rumah Disita Milik Tersangka Kasus BOK Bulukumba Disita

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:03 WIB
loading...
1 Unit Rumah Disita...
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Jajaran Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada jaksa berupa semua dokumen, mulai perencanaan, kemudian pelaksanaan hingga pertanggung jawaban (SPJ) keuangan yang telah dikelola Dinas Kesehatan Bulukumba, beserta satu unit rumah senilai Rp 136 juta.

Baca Juga: Dana Dugaan Korupsi BOK Bulukumba Digunakan untuk HUT Pemkab

"Satu unit rumah kita sita dari salah satu tersangka yang tersangka yang terletak di Bulukumba," ungkapnya.

Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersangka BOK tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap atau P21.

Diketahui empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA; Bendahara Dinas Kesehatan, IR; Kasubag Keuangan, ER; dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), EH.

Tersangka AA dan EH dibawa langsung menuju kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua tersangka ER dan IR masih berada di Bulukumba.

Ipda Muhammad Ali, menjelaskan setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Jadi sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa," katanya.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Dugaan Kasus Korupsi BOK Bulukumba ke Penyidikan

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka beserta barang bukti.

"Empat-empatnya tersangka kita sudah terima. Kemudian melengkapi semua administrasinya untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Andi Thirta.

Andi Thirta menambahkan, saat ini dua tersangka dibawa langsung ke Kota Makassar, mereka mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA dan seorang driver, EH. Sedangkan dua tersangka lainnya akan menyusul. "Untuk kedua lainnya yakni ER dan IR akan menyusul," terangnya.

Baca Juga: Korupsi BOK Bulukumba, Audit BPK Dihambat Kelengkapan Dokumen Tipikor

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, diantaranya mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, ER, Bendahara Dinas Kesehatan , IR dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan driver, EH.

Kasus korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak tahun 2019 lalu yang menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Pelaku Penganiaya...
Terungkap, Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba Ternyata Paman Korban
Mengharukan! Air Mata...
Mengharukan! Air Mata AS Tahanan Narkoba Berlinang saat Proses Ijab Kabul
Dites Urine Mendadak,...
Dites Urine Mendadak, 4 Oknum Anggota Polres Bulukumba Positif Narkoba
Pencuri Bertopeng dengan...
Pencuri Bertopeng dengan Senjata Tajam di Bulukumba Berhasil Diringkus Polisi
Hasil Tes Urine Positif...
Hasil Tes Urine Positif Narkotika, 2 ASN di Bulukumba Diamankan Polisi
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved