Gara-gara Pompa Air, Petani di Pangkep Bacok Kerabat Sendiri hingga Tewas
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:51 WIB
PANGKEP - Seorang petani di Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Gowa bernama Amir (45) nekat membacok kerabatnya sendiri, Yaka daeng Sikki (60) dengan sebilah parang hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Pangkep , AKP Eka Bayu Budhiawan menjelaskan, saat kejadian Yaka tengah mengairi sawahnya. Kemudian datang Amir yang tanpa basa basi langsung mengayunkan parangnya ke Yaka.
Baca Juga: dibacokmembacok Yaka hingga tumbang.
Baca Juga: bacok
Kepada polisi, Amir mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, setelah membacok sepupunya itu, ia pulang ke rumahnya menyimpan parang lalu pergi mengobati luka di kepalanya bekas cangkul. Setelah itu, ia lalu menyerahkan diri ke Polsek Labakkang.
Baca juga:Kesal Istrinya Mojok Digelap-gelapan, Suami di Muara Enim Bacok Tamu Pria Hingga Kritis
Amir juga mengaku kerap dizalimi Yaka. Empat tahun lalu, kata Amir, empangnya pernah dipanen sepihak oleh Yaka. "Ini sudah dua kali pak. Dulu juga pernah," kata Amir.
Saat ini, polisi masih mendalami motif Amir. Menurut Bayu, dari pengakuan pelaku, keduanya sudah memiliki masalah soal pengairan sawah sejak beberapa tahun lalu. Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pangkep , AKP Eka Bayu Budhiawan menjelaskan, saat kejadian Yaka tengah mengairi sawahnya. Kemudian datang Amir yang tanpa basa basi langsung mengayunkan parangnya ke Yaka.
Baca Juga: dibacokmembacok Yaka hingga tumbang.
Baca Juga: bacok
Kepada polisi, Amir mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, setelah membacok sepupunya itu, ia pulang ke rumahnya menyimpan parang lalu pergi mengobati luka di kepalanya bekas cangkul. Setelah itu, ia lalu menyerahkan diri ke Polsek Labakkang.
Baca juga:Kesal Istrinya Mojok Digelap-gelapan, Suami di Muara Enim Bacok Tamu Pria Hingga Kritis
Amir juga mengaku kerap dizalimi Yaka. Empat tahun lalu, kata Amir, empangnya pernah dipanen sepihak oleh Yaka. "Ini sudah dua kali pak. Dulu juga pernah," kata Amir.
Saat ini, polisi masih mendalami motif Amir. Menurut Bayu, dari pengakuan pelaku, keduanya sudah memiliki masalah soal pengairan sawah sejak beberapa tahun lalu. Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda