Bupati Bandung Gelar Lelang Jabatan Sekda, Muka Lama Mendominasi
Senin, 24 Mei 2021 - 14:21 WIB
"Bagi PNS (pegawai negeri sipil) se-Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mengikuti seleksinya," tegas Dadang.
Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai sekda, di antaranya sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon IIB, memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya pembina tingkat I/IV B.
"Namun, kita utamakan pembina utama muda/IV C atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun. Selain itu, memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti," paparnya.
Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara.
Dadang menjamin, tidak akan ada mahar yang akan dibebankan pansel kepada para pelamar calon sekda.
Bahkan, dia mengingatkan agar para ASN tidak mencoba melakukan upaya-upaya gratifikasi dalam seleksi calon sekda tersebut.
"Oleh karena itu, kepada semua pelamar atau pendaftar, ikuti semua tahapan dan hindari upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya. Tidak ada mahar, silakan daftar, bersaing dan tunjukkan kapabilitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing," tandasnya.
Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
Dadang Supriatna sendiri resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon sekda Kabupaten Bandung setelah turun izin open bidding calon sekda dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tidak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan
Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai sekda, di antaranya sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon IIB, memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya pembina tingkat I/IV B.
"Namun, kita utamakan pembina utama muda/IV C atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun. Selain itu, memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti," paparnya.
Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara.
Dadang menjamin, tidak akan ada mahar yang akan dibebankan pansel kepada para pelamar calon sekda.
Bahkan, dia mengingatkan agar para ASN tidak mencoba melakukan upaya-upaya gratifikasi dalam seleksi calon sekda tersebut.
"Oleh karena itu, kepada semua pelamar atau pendaftar, ikuti semua tahapan dan hindari upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya. Tidak ada mahar, silakan daftar, bersaing dan tunjukkan kapabilitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing," tandasnya.
Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
Dadang Supriatna sendiri resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon sekda Kabupaten Bandung setelah turun izin open bidding calon sekda dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tidak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan
tulis komentar anda