Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tidak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan

Senin, 24 Mei 2021 - 13:05 WIB
loading...
Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tidak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat mengingatkan, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin jangan sampai mengabaikan gugatan hukum di pengadilan terkait kepemimpinan Kadin Jabar.

Diketahui, Kadin berencana menggelar munas Juni 2021 mendatang dimana salah satu agendanya, yakni pemilihan Ketum Kadin periode 2021-2026.

Di lain sisi, Kadin Jabar hingga saat ini masih didera dualisme kepemimpinan antara Tatan Pria Sudjana dan Cucu Sutara.

Tatan menegaskan, hingga saat ini, gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Cucu Sutara tersebut masih berproses di pengadilan.

Karenanya, kata Tatan, Munas Kadin mendatang jangan sampai mengesampingkan proses gugatan hukum tersebut.

"Saya adalah Ketua Umum Kadin Jabar yang sah, legitimif, dan legal yang dipilih melalui konstitusi organisasi, yaitu mekanisme muprov (musyawarah provinsi) di Cirebon pada tahun 2019. Tidak ada gugatan maupun aduan dari siapapun dan dari pihak manapun terhadap mandat organisasi hasil Muprov Cirebon," tegas Tatan di Bandung, Senin (24/5/2021).

Tatan juga menegaskan bahwa Kadin Jabar kubu Cucu Sutara yang yang terpilih melalui mekanisme musyawarah provinsi luar biasa (muprovlub) sedang dalam gugatan karena tidak sesuai dengan konstusi dan aturan organisasi Kadin.

Dia menekankan, jangan sampai hak suara Munas Kadin nantinya diberikan kepada pihak yang tidak sah.

"Munas Kadin jangan sampai mengesampingkan proses hukum di Kadin Jawa Barat. Jangan sampai hak suara diberikan kepada pihak yang tidak sah," tegasnya lagi.

Tatan juga menyatakan, dirinya akan berjuang habis-habisan di pengadilan dengan membuktikan bahwa kepengurusannya memiliki pegangan hukum yang kuat. Dia pun berharap, akan segera terbit putusan sela yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)