53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:05 WIB
MAKASSAR - Penyidik Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah merampungkan penyelidikan terhadap puluhan orang yang diamankan pasca ledakan bom di depan Gereja Katedral Kota Makassar . Sebanyak 53 orang telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dari 53 orang tersangka, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Umumnya, tersangka merupakan generasi milenial atau muda.
Baca Juga: Front Pembela Islam (FPI)FPI )," jelasnya.
Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.
Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.
Baca Juga: Densus 88
Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.
"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Baca Juga: Polda Sulsel
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, dari 53 orang tersangka, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Umumnya, tersangka merupakan generasi milenial atau muda.
Baca Juga: Front Pembela Islam (FPI)FPI )," jelasnya.
Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan. "Karena masih kita lakukan pemeriksaan, tetapi lebih berat kepada kegiatan FPI , pembaitan oleh FPI yang diduga melibatkan saudara Munarman," ucapnya.
Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.
Baca Juga: Densus 88
Penyidik kata Zulpan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.
"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Baca Juga: Polda Sulsel
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah (tersangka). Karena tim ini masih bekerja juga" imbuh Zulpan.
(luq)
tulis komentar anda