Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:31 WIB
Bahkan hakim menangkap adanya aroma pemalsuan dokumen , yakni dari dokumen akta jual beli sehara Rp200 juta, namun faktanya penjualan seharga Rp400 juta. Sementara kuasa hukum, Nasuchah, Rahadi menilai kebenaran mulai terungkap dari fakta persidangan dalam keterangan para saksi.

Baca juga: Medan Mencekam, 2 Kelompok Pemuda Terlibat Bentrok, Bom Molotov dan Batu Berterbangan

"Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Khilfatil yang merupakan tetangga Nasuchah, berkomplot dengan terdakwa Yanu untuk mengambil hak atas tanah Nasuchah, dengan memindah tangankan kepada Joy Sanjaya Tjwa, melalui proses jual beli tanpa diketahui oleh Nasuchah selaku pemilik rumah," terangnya.

Kini untuk menanti keadilan atas rumah yang sudah dikuasai oleh Joy Sanjaya Tjwa, kini Nasuchah harus tinggal di rumah saudaranya, Nasuchah berharap majelis hakim bisa bersikap adil, dengan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!