Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:31 WIB
loading...
Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan
Nasuchah, seorang nenek warga Gunung Anyar Surabaya, harus berjuang hingga pengadilan, karena menjadi korban mafia tanah. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Sungguh memilukan nasib yang dialami Nasuchah. Diusianya yang mulai senja, nenek warga Gunung Anyar, Kota Surabaya, harus kehilangan tanah dan rumah yang ditempatinya, karena menjadi korban mafia tanah .



Kini, Nasuchah harus tertaih berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mempertahankan tempat tinggalnya. Kasus ini barawal saat dia berniat menolong tetangganya, dengan meminjamkan sertifikat tanahnya dengan alasan untuk tambahan modal.



Niat baik tersebut ternyata justru dimanfaatkan oleh para pelaku yang telah berniat jahat, untuk melakukan penipuan dokumen tanah , dengan memindah tangankan sertifikat tanah sekaligus rumah Nasuchah, dengan dalih rumah tersebut telah dibeli oleh Joy Sanjaya Tjwa.



Saat ini kasus penipuan mafia tanah ini telah disidangkan di PNS Surabaya, dengan terdakwa Khilfatil, dan Yanu, dengan korban nenek Nasuchah. Dalam sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan tiga saksi, yakni Nasuchah bersama suaminya, serta Joy Sanjaya Tjwa selaku pembeli rumah Nasuchah.

Dalam keterangannya dipersidangan, Nasuchah menegaskan, tak pernah menjual rumahnya. "Saya menjadi korban penipuan atas terdakwa Khilfatil. Dia tetangga saya, yang meminjam sertifikat rumah dengan alasan untuk dijadikan agunan di bank sebagai tambahan modal usaha," tuturnya.



Dalam perjalanannya, dengan memanfaatkan kepolosan korban, tiba-tiba korban diminta untuk menandatangani berbagai dokumen, hingga akhirnya rumah tersebut dinyatakan telah dibeli oleh Joy Sanjaya Tjwa, dan sertifak sudah berubah nama .

Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan


Majelis hakim PN Surabaya, yang dipimpin oleh Martin Ginting, mencecar berbagai pertanyaan terhadap saksi Joy Sanjaya Tjwa selaku pembeli. Bahkan salah satu majelis menilai, ada indikasi kejahatan dalam jual beli tanah tersebut, mengingat dalam proses jual beli tak pernah ada pertemuan antara pembeli dan penjual, termasuk terkait dengan kesepakatan harga.

Bahkan hakim menangkap adanya aroma pemalsuan dokumen , yakni dari dokumen akta jual beli sehara Rp200 juta, namun faktanya penjualan seharga Rp400 juta. Sementara kuasa hukum, Nasuchah, Rahadi menilai kebenaran mulai terungkap dari fakta persidangan dalam keterangan para saksi.



"Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Khilfatil yang merupakan tetangga Nasuchah, berkomplot dengan terdakwa Yanu untuk mengambil hak atas tanah Nasuchah, dengan memindah tangankan kepada Joy Sanjaya Tjwa, melalui proses jual beli tanpa diketahui oleh Nasuchah selaku pemilik rumah," terangnya.

Kini untuk menanti keadilan atas rumah yang sudah dikuasai oleh Joy Sanjaya Tjwa, kini Nasuchah harus tinggal di rumah saudaranya, Nasuchah berharap majelis hakim bisa bersikap adil, dengan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2541 seconds (0.1#10.140)