Jadi Tersangka 2 Tahun, Mantan Dirut PD PAUS Akhirnya Ditahan Kejari Pematangsiantar
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:10 WIB
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sumatera Utara akhirnya menahan mantan direktur Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) HTFS terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Tahun Anggaran (TA) 2014.
Baca juga: Cabuli 6 Siswinya, Oknum Kepala SD Ditahan Polda Sumut
Mangan Dirut PD PAUS, HTFS sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019 tidak ditahan dan saat menjalani pemeriksaan kembali, Selasa (18/5/2021) Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan selama 20 hari.
Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
Kepala Seksi Intelijien Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede didampingi Kasie Pidsus Nixon Lubis mengatakan, penahanan tersangka dititipkan di RTP Mapolresta Pematangsiantar, dan sudah sesuai dengan prosedur
"Penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan dan dititipkan di RTP Mapolresta Pematangsiantar," ujar Rendra.
Kasie Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Lubis menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian negara dari hasil audit BPKP Sumatera Utara dalam.kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PD PAUS TA 2014 sebesar Rp215 juta.
Nixon menambahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpinnya berupaya sebelum masa penahanan 20 hari berakhir akan melimpahkan kasus tersangka HTFS ke pengadilan Tipikor Medan.
Baca juga: Cabuli 6 Siswinya, Oknum Kepala SD Ditahan Polda Sumut
Mangan Dirut PD PAUS, HTFS sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019 tidak ditahan dan saat menjalani pemeriksaan kembali, Selasa (18/5/2021) Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan selama 20 hari.
Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
Kepala Seksi Intelijien Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede didampingi Kasie Pidsus Nixon Lubis mengatakan, penahanan tersangka dititipkan di RTP Mapolresta Pematangsiantar, dan sudah sesuai dengan prosedur
"Penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan dan dititipkan di RTP Mapolresta Pematangsiantar," ujar Rendra.
Kasie Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Lubis menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian negara dari hasil audit BPKP Sumatera Utara dalam.kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PD PAUS TA 2014 sebesar Rp215 juta.
Nixon menambahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpinnya berupaya sebelum masa penahanan 20 hari berakhir akan melimpahkan kasus tersangka HTFS ke pengadilan Tipikor Medan.
(shf)
tulis komentar anda