Jadi Tersangka 2 Tahun, Mantan Dirut PD PAUS Akhirnya Ditahan Kejari Pematangsiantar

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:10 WIB
Mantan Dirut PD PAUS berinisial HTFS menandatangani berkas disaksikan Kasie Pidsus Nixon Lubis,SH.MH sebelum dilakukan penahanan,Selasa (18/5/2021). Foto/Ist
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sumatera Utara akhirnya menahan mantan direktur Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) HTFS terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Tahun Anggaran (TA) 2014.

Baca juga: Cabuli 6 Siswinya, Oknum Kepala SD Ditahan Polda Sumut



Mangan Dirut PD PAUS, HTFS sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019 tidak ditahan dan saat menjalani pemeriksaan kembali, Selasa (18/5/2021) Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan selama 20 hari.

Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!