Cabuli 6 Siswinya, Oknum Kepala SD Ditahan Polda Sumut
Selasa, 18 Mei 2021 - 19:54 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan penahan oknum kepala SD yang diduga mencabuli 6 siswinya. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Polda Sumut melakukan penahanan terhadap BS, oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Medan Selayang, Medan karena diduga mencabuli 6 siswinya . Penahanan oknum kepala sekolah dasar tersebut dilakukan setelah penyidik Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Arus Balik Mudik, Polda Sumut Tetap Lakukan Penyekatan dan Periksa Swab Antigen
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal Lakukan Fishing di Selat Malaka
Kata Hadi, penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara. "Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka BS dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini, tambah Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga: Arus Balik Mudik, Polda Sumut Tetap Lakukan Penyekatan dan Periksa Swab Antigen
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal Lakukan Fishing di Selat Malaka
Kata Hadi, penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara. "Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka BS dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini, tambah Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Lihat Juga :