Kurir Sabu di Palembang Cekcok, 1 Tewas 1 Ditangkap Polisi

Senin, 17 Mei 2021 - 12:18 WIB
Selain itu, lanjut Tri, ketika di interogasi pelaku mengaku kesal kepada korban karena dituduh seorang informan polisi atau Cepu.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sumsel-Babel Dinilai Berdampak Negatif bagi Angkutan Penyeberangan

"Dari keterangan pelaku, ia dituduh cepu oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima di tantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang," ungkapnya.

Baca juga: Kesal Istrinya Mojok Digelap-gelapan, Suami di Muara Enim Bacok Tamu Pria Hingga Kritis

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content