Pastikan Pelaksanaan Prokes, Kapolres Enrekang Pantau Langsung Tempat Wisata
Minggu, 16 Mei 2021 - 19:10 WIB
Dalam kesempatan itu, Kapolres Enrekang memberikan beberapa penekanan terkait protokol kesehatan, di antaranya agar loket antrean masuk diberikan tanda jarak saat pembelian karcis.
Pengelola wajib mengarahkan pengunjung mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, menyiapkan alat pengukur suhu bagi pengunjung. “Selain itu harus menyediakan megaphone untuk selalu memberikan imbauan protokol kesehatan,” katanya.
Baca juga: Objek Wisata di Pangandaran Ditutup, Pelaku Usaha Hanya Bisa Elus Dada
Kapolres juga mengintruksikan agar melakukan tindakan tegas, namun humanis kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pengunjung yang masuk di tempat wisata juga dibatasi dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal yang diperkirakan berjumlah 250 orang dan hanya sampai pukul 14.00 Wita.
Kapolres Enrekang juga menjelaskan bahwa tim satuan tugas COVID-19 telah menegur keras tempat wisata Matua Waterpark di lingkungan Matua Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. “Untuk sementara waktu ditutup, karena melanggar protokol kesehatan,” tegas kapolres.
Pengelola wajib mengarahkan pengunjung mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, menyiapkan alat pengukur suhu bagi pengunjung. “Selain itu harus menyediakan megaphone untuk selalu memberikan imbauan protokol kesehatan,” katanya.
Baca juga: Objek Wisata di Pangandaran Ditutup, Pelaku Usaha Hanya Bisa Elus Dada
Kapolres juga mengintruksikan agar melakukan tindakan tegas, namun humanis kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pengunjung yang masuk di tempat wisata juga dibatasi dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal yang diperkirakan berjumlah 250 orang dan hanya sampai pukul 14.00 Wita.
Kapolres Enrekang juga menjelaskan bahwa tim satuan tugas COVID-19 telah menegur keras tempat wisata Matua Waterpark di lingkungan Matua Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. “Untuk sementara waktu ditutup, karena melanggar protokol kesehatan,” tegas kapolres.
Lihat Juga :