Camat Kena OTT Saat Minta Setoran THR Kepada 15 Kades, Bupati Kediri: Langsung Copot!

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:36 WIB
Baca juga: Santap Ikan Bakar dan Sambal, 160 Santri Pondok Pesantren Al I'tishom Keracunan

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui uang yang disetor oleh 15 desa tersebut, merupakan dana kas desa. Mendapati hal tersebut, Hanindhito meminta agar uang yang dipungut itu dikembalikan kepada setiap desa. Baca juga: 2 Markas TPNPB OPM Dikuasai Pasukan Elit TNI/Polri

"Atas tindakannya tersebut, Camat Purwoasri diberikan sanksi dicopot dari jabatan atau hukuman disiplin berat, sesuai pasal 7 ayat 4 huruf b PP No. 53/2010 berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara untuk Kasi Pemberdayaan Masyarakat dinilai melanggar pasal 4 angka 1 PP No. 53/2010 sehingga diberi sanksi hukuman berat, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!