Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
Bahkan, kata Budi, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri tersebut yang secara substansi isinya pun bertentangan dengan UUD 1945. Budi menekankan, sudah selayaknya pemerintah mencabut SKB tiga menteri tersebut.

"Kami berencana mengajukan class action, menggugat SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang telah memicu banyak persoalan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat lainnya untuk sama sama melakukan class action," katanya.

Masih di tempat yang sama, Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) 77/78, Syarief Bastaman menilai, peristiwa penyegelan tersebut melanggar konstitusi dan hak asasi manusia, termasuk prinsip kebangsaan.

Menurutnya, langkah Bupati Garut tersebut merepresentasikan negara yang mengakibatkan intoleransi dalam hal kehidupan bernegara meningkat. Oleh karena itu, dia menilai, langkah Bupati Garut telah merugikan negara.

"Tindakan ini bukan hanya kali ini, beberapa kali di tempat lain di Cirebon, Kuningan. Oleh karenanya, harus ada sanksi berupa teguran keras atas peristiwa ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Barikade 98 dan Forgema 77/78 pun menyatakan sikapnya atas peritiwa penyegelan masjid Ahmadiyah tersebut. Berikut pernyataan sikap mereka:

1. Pemerintah pusat agar segera menegur dengan keras serta mengevaluasi Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.

2. Pemerintah pusat agar segera memerintahkan Bupati Garut membuka kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut.

3. Meminta pemerintah pusat agar mencabut SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang sering memicu terjadinya persekusi terhadap umat Ahmadiyah.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More