Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
Ketua Barikade 98, Budi Hermansyah (kiri) dan Koordinator Forgema 77/78, Syarief Bastaman (tengah) dalam konferensi pers terkait penyegelan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Langkah Bupati Garut, Rudy Gunawan yang menyegel masjid umat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut memicu perlawanan dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar.

Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah

Diketahui, Bupati Garut, Rudy Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4511/1605/Bakesbangpol Pemkab Garut tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah dan penghentian pembangunan masjid Ahmadiyah tersebut.



Baca juga: OTK Tebar Teror Maut di Poso, 4 Orang Asal Toraja Tewas Dibantai Secara Sadis

Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.

"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Budi menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945, negara wajib melindungi dan menjamin rakyatnya untuk melaksanakan syariat berdasarkan keyakinannya. Pemerintah, kata Budi, tidak boleh menempatkan dirinya menjadi penentu keyakinan yang benar atau salah.

"Kecuali kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan keyakinan tersebut bertentangan dengan norma norma bernegara," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, persoalan ini tak lepas dari persoalan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah yang dinilainya tidak memiliki kejelasan hukum dalam hirarki hukum positif negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content