Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
Bupati Garut Segel Masjid...
Ketua Barikade 98, Budi Hermansyah (kiri) dan Koordinator Forgema 77/78, Syarief Bastaman (tengah) dalam konferensi pers terkait penyegelan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Langkah Bupati Garut, Rudy Gunawan yang menyegel masjid umat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut memicu perlawanan dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar.

Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah

Diketahui, Bupati Garut, Rudy Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4511/1605/Bakesbangpol Pemkab Garut tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah dan penghentian pembangunan masjid Ahmadiyah tersebut.

Baca juga: OTK Tebar Teror Maut di Poso, 4 Orang Asal Toraja Tewas Dibantai Secara Sadis

Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.

"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Budi menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945, negara wajib melindungi dan menjamin rakyatnya untuk melaksanakan syariat berdasarkan keyakinannya. Pemerintah, kata Budi, tidak boleh menempatkan dirinya menjadi penentu keyakinan yang benar atau salah.

"Kecuali kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan keyakinan tersebut bertentangan dengan norma norma bernegara," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, persoalan ini tak lepas dari persoalan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah yang dinilainya tidak memiliki kejelasan hukum dalam hirarki hukum positif negara.

Bahkan, kata Budi, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri tersebut yang secara substansi isinya pun bertentangan dengan UUD 1945. Budi menekankan, sudah selayaknya pemerintah mencabut SKB tiga menteri tersebut.

"Kami berencana mengajukan class action, menggugat SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang telah memicu banyak persoalan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat lainnya untuk sama sama melakukan class action," katanya.

Masih di tempat yang sama, Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) 77/78, Syarief Bastaman menilai, peristiwa penyegelan tersebut melanggar konstitusi dan hak asasi manusia, termasuk prinsip kebangsaan.

Menurutnya, langkah Bupati Garut tersebut merepresentasikan negara yang mengakibatkan intoleransi dalam hal kehidupan bernegara meningkat. Oleh karena itu, dia menilai, langkah Bupati Garut telah merugikan negara.

"Tindakan ini bukan hanya kali ini, beberapa kali di tempat lain di Cirebon, Kuningan. Oleh karenanya, harus ada sanksi berupa teguran keras atas peristiwa ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Barikade 98 dan Forgema 77/78 pun menyatakan sikapnya atas peritiwa penyegelan masjid Ahmadiyah tersebut. Berikut pernyataan sikap mereka:

1. Pemerintah pusat agar segera menegur dengan keras serta mengevaluasi Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.

2. Pemerintah pusat agar segera memerintahkan Bupati Garut membuka kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut.

3. Meminta pemerintah pusat agar mencabut SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang sering memicu terjadinya persekusi terhadap umat Ahmadiyah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
DKM Raudhatul Jannah:...
DKM Raudhatul Jannah: Bantuan Sapi dari MNC Peduli Sangat Membantu Warga
Iduladha 2026, MNC Peduli...
Iduladha 2026, MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Raudhatul Jannah
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid di Bogor
Irjen Kemendes Bagikan...
Irjen Kemendes Bagikan Ribuan Sembako dan Cat untuk Renovasi Masjid di Jabar
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Rekomendasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved