Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Ketua Barikade 98, Budi Hermansyah (kiri) dan Koordinator Forgema 77/78, Syarief Bastaman (tengah) dalam konferensi pers terkait penyegelan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Langkah Bupati Garut, Rudy Gunawan yang menyegel masjid umat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut memicu perlawanan dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar.

Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah

Diketahui, Bupati Garut, Rudy Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4511/1605/Bakesbangpol Pemkab Garut tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah dan penghentian pembangunan masjid Ahmadiyah tersebut.

Baca juga: OTK Tebar Teror Maut di Poso, 4 Orang Asal Toraja Tewas Dibantai Secara Sadis

Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.

"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Budi menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945, negara wajib melindungi dan menjamin rakyatnya untuk melaksanakan syariat berdasarkan keyakinannya. Pemerintah, kata Budi, tidak boleh menempatkan dirinya menjadi penentu keyakinan yang benar atau salah.

"Kecuali kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan keyakinan tersebut bertentangan dengan norma norma bernegara," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, persoalan ini tak lepas dari persoalan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah yang dinilainya tidak memiliki kejelasan hukum dalam hirarki hukum positif negara.

Bahkan, kata Budi, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri tersebut yang secara substansi isinya pun bertentangan dengan UUD 1945. Budi menekankan, sudah selayaknya pemerintah mencabut SKB tiga menteri tersebut.

"Kami berencana mengajukan class action, menggugat SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang telah memicu banyak persoalan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat lainnya untuk sama sama melakukan class action," katanya.

Masih di tempat yang sama, Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) 77/78, Syarief Bastaman menilai, peristiwa penyegelan tersebut melanggar konstitusi dan hak asasi manusia, termasuk prinsip kebangsaan.

Menurutnya, langkah Bupati Garut tersebut merepresentasikan negara yang mengakibatkan intoleransi dalam hal kehidupan bernegara meningkat. Oleh karena itu, dia menilai, langkah Bupati Garut telah merugikan negara.

"Tindakan ini bukan hanya kali ini, beberapa kali di tempat lain di Cirebon, Kuningan. Oleh karenanya, harus ada sanksi berupa teguran keras atas peristiwa ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Barikade 98 dan Forgema 77/78 pun menyatakan sikapnya atas peritiwa penyegelan masjid Ahmadiyah tersebut. Berikut pernyataan sikap mereka:

1. Pemerintah pusat agar segera menegur dengan keras serta mengevaluasi Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.

2. Pemerintah pusat agar segera memerintahkan Bupati Garut membuka kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut.

3. Meminta pemerintah pusat agar mencabut SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang sering memicu terjadinya persekusi terhadap umat Ahmadiyah.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)