ASN Pemkab Gowa Diperingatkan Tidak Menambah Libur Lebaran

Selasa, 11 Mei 2021 - 07:22 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten agar tidak menambah libur lebaran Idul Fitri, di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah, yakni 12 hingga 16 Mei 2021.

Peringatan soal larangan menambah libur ini termuat dalam surat edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan tentang penekanan masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah dengan nomor 800/398/BKPSDM.

Baca Juga: Bapak Bupati


Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Pemkab Gowa Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata

"Kami berharap agar edaran ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar tetap masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Semoga tidak ada yang melanggar ketentuan," terangnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa edaran ini adalah pertanda bahwa ASN ada yang mengatur, dan sudah sepatutnya untuk dipatuhi.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content