Permudah Pembayaran Retribusi Parkir, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Parikesit

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:02 WIB
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana menambahkan, dengan adanya aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dishub Sleman guna menyetor retribusi. Namun, mereka dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut.

”Pengelola parkir yang biasanya ke kantor Dinas Perhubungan untuk menyetor retribusi dan mengambil tiket parkir, maka ini nanti untuk tiket parkir kita yang akan antar ke masing-masing pengelola,” jelasnya. Baca juga: Cegah Klaster Pasar, Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal Pedagang di Depok

Pimpinan BPD DIY Cabang Sleman, Efendi Sutopo Yuwono, mengatakan bahwa program ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat soal pembayaran retribusi dan pajak daerah dilakukan secara elektronifikasi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!