Permudah Pembayaran Retribusi Parkir, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Parikesit

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:02 WIB
Pemkab Sleman meluncurkan aplikasi retribusi pemabayan parkir Parikesit di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021) sore. Foto Dok Humas Pemkab Sleman
SLEMAN - Pemkab Sleman terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya untuk pembayaran retribusi parkir , yaitu dengan aplikasi pembayaran non tunai retribusi parkir yang dinamakan Parikesit.

Untuk kegiatan ini, Sleman mengandeng BPD DIY. Bupati Sleman Kustini secara simbolis melaunching program tersebut di Balokndes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021). Baca juga: Dongkrak PAD, DPRD Parepare Dorong Pemkot Maksimalkan Pajak Parkir



Bupati Sleman Kustini mengatakan E-Retribusi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada pengelola parkir atau juru parkir dalam membayar retribusi parkir. ”Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan retribusi juga akan lebih transparan,” katanya

Kustini menjelaskan aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk memenuhi kebutuhan sosial dan inftastruktur telekomonukasi modern guna mewujudkan perumbuhan perekonomian berkelajutan.“Apliaksi ini juga sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru dalam transaksi e-banking. Diharapkan ke depannya membayar parkir juga bisa non tunai,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!