Terkait Mobil Pengusaha di Palembang Ditarik Leasing, BRI Finance Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:55 WIB
Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.

"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal leasing melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.

"Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal leasing kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan leasing. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur," kata Davidson.

Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.

Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18/PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

"MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau Wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya," katanya.

Sementara itu, pihak leasing BRI Finance cabang Kota Palembang ketika dikonfirmasi usai melakukan penarikan mobil milik debitur tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut.
(don)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content