2 Pemuda asal Labuhanbatu Dibekuk Polisi karena Curi Perhiasan Emas
Jum'at, 22 Mei 2020 - 14:26 WIB
LABUHANBATU - Personel Polsek Torgamba, Labuhanbatu menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas dalam rumah di kompleks Perumahan Pulo Intan, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Identitas pelaku yakni Taufik Akbar (22) dan Hotdiaman Siregar alias Ronal (26) yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Awalludin Nasution (56) pada Kamis (5/3/2020). Korban melaporkan kasus pencurian dalam rumahnya di kompleks Perumahan Pulo Intan Blok B 24. (Baca juga : Saat Beraksi, Maling Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap )
"Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya senilai Rp42 juta yang disimpan di rumah," kata Eliawan, Jumat (22/5/2020).
Mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah penyelidikan selama dua bulan, polisi mengungkap identitas salah satu tersangka yang selanjutnya ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
"Kami berhasil mengamankan tersangka Taufik Akbar alias Akbar di Desa Aek batu," ucap Eliawan.
Kepada petugas, Taufik mengaku dalam menjalankan aksi pencuian tersebut, dia dibantu Hotdiman Sitorus alias Ronald. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka Ronald di daerah Desa Simpang Lombok, Kecamatan Seitapa Kabupaten Rohil, Riau. (Baca juga : Ricuh di Depan Mako Polres Binjai, 14 Orang Diamankan Polisi )
"Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengambil satu gelang rantai emas, cincin emas dan uang tunai Rp2 juta," ujarnya.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual senilai Rp32 juta.
"Uang tersebut kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapat bagian Rp16 juta," ucapnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dibeli dari penjualan barang curian, sejumlah pakaian, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Awalludin Nasution (56) pada Kamis (5/3/2020). Korban melaporkan kasus pencurian dalam rumahnya di kompleks Perumahan Pulo Intan Blok B 24. (Baca juga : Saat Beraksi, Maling Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap )
"Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya senilai Rp42 juta yang disimpan di rumah," kata Eliawan, Jumat (22/5/2020).
Mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah penyelidikan selama dua bulan, polisi mengungkap identitas salah satu tersangka yang selanjutnya ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
"Kami berhasil mengamankan tersangka Taufik Akbar alias Akbar di Desa Aek batu," ucap Eliawan.
Kepada petugas, Taufik mengaku dalam menjalankan aksi pencuian tersebut, dia dibantu Hotdiman Sitorus alias Ronald. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka Ronald di daerah Desa Simpang Lombok, Kecamatan Seitapa Kabupaten Rohil, Riau. (Baca juga : Ricuh di Depan Mako Polres Binjai, 14 Orang Diamankan Polisi )
"Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengambil satu gelang rantai emas, cincin emas dan uang tunai Rp2 juta," ujarnya.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual senilai Rp32 juta.
"Uang tersebut kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapat bagian Rp16 juta," ucapnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dibeli dari penjualan barang curian, sejumlah pakaian, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
(nfl)
tulis komentar anda