Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid
Selasa, 04 Mei 2021 - 20:20 WIB
Alex Noerdin dimintai keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Ia dimintai keterangan terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Ilustrasi/SINDOnews
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dimintai keterangan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Alex Noedin dimintai keterangan terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid.
Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel. "Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Alhamdulillah! Masjid Pertama RI di Kanada Resmi Dibuka Hari Ini
Khaidirman menjelaskan, sebagai saksi Alex Noerdin diperiksa tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan ke Alex Noerdin.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejati Sumsel juga menyita beberapa aset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.
Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel. "Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Alhamdulillah! Masjid Pertama RI di Kanada Resmi Dibuka Hari Ini
Khaidirman menjelaskan, sebagai saksi Alex Noerdin diperiksa tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan ke Alex Noerdin.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejati Sumsel juga menyita beberapa aset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.
Lihat Juga :