Terbukti Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 04 Mei 2021 - 18:35 WIB
Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.“Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar maka diganti kurungan enam bulan," katanya.
Baca juga: Suami Laporkan Mertua ke Polisi Karena Tahu Istrinya Diperkosa Berulangkali Sebelum Menikah
Dilanjutkan Erma, pihaknya pula memutuskan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.
Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.
Baca juga: Tak Punya Ongkos Mudik Lebaran, 2 Remaja di Palembang Nekat Begal Ojek Online
Baca juga: Suami Laporkan Mertua ke Polisi Karena Tahu Istrinya Diperkosa Berulangkali Sebelum Menikah
Dilanjutkan Erma, pihaknya pula memutuskan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.
Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.
Baca juga: Tak Punya Ongkos Mudik Lebaran, 2 Remaja di Palembang Nekat Begal Ojek Online
Lihat Juga :