Ini Aturan Pengendalian Transportasi di Jabar, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Senin, 03 Mei 2021 - 19:46 WIB
"Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari COVID-19 dengan berbagai metode," sebut Hery.
Oleh karenanya, Hery meminta masyarakat menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.
Dia memperingatkan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Pasalnya, kata Hery, akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses pihak kepolisian.
Ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan modus mengirimkan barang-barang terlebih dahulu, kemudian berpakaian ala kadarnya seperti dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.
"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," tegasnya lagi.
Hery menekankan, pihaknya ingin meneguhkan kembali amanat SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, adendum, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. "Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar koordinasi akbar bidang perhubungan," imbuhnya.
Hery menginginkan, semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Jabar hadir dalam rapat koordinasi akbar tersebut. Selain itu, Hery akan mengoptimalkan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan COVID-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi, dan antisipasi di lapangan.
"Ini kebijakan satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua, khususnya sektor perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan timbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," bebernya.
Di sisi lain, Hery mengapresiasi masyarakat yang memilih menunda pulang kampung tahun ini demi mencegah kerugian yang lebih besar.
"Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan, tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama dan panjang kalau kita melanggar larangan," ungkapnya.
Oleh karenanya, Hery meminta masyarakat menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.
Dia memperingatkan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Pasalnya, kata Hery, akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses pihak kepolisian.
Ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan modus mengirimkan barang-barang terlebih dahulu, kemudian berpakaian ala kadarnya seperti dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.
"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," tegasnya lagi.
Hery menekankan, pihaknya ingin meneguhkan kembali amanat SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, adendum, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. "Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar koordinasi akbar bidang perhubungan," imbuhnya.
Hery menginginkan, semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Jabar hadir dalam rapat koordinasi akbar tersebut. Selain itu, Hery akan mengoptimalkan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan COVID-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi, dan antisipasi di lapangan.
"Ini kebijakan satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua, khususnya sektor perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan timbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," bebernya.
Di sisi lain, Hery mengapresiasi masyarakat yang memilih menunda pulang kampung tahun ini demi mencegah kerugian yang lebih besar.
"Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan, tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama dan panjang kalau kita melanggar larangan," ungkapnya.
tulis komentar anda