Ini Aturan Pengendalian Transportasi di Jabar, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Senin, 03 Mei 2021 - 19:46 WIB
loading...
Ini Aturan Pengendalian Transportasi di Jabar, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kegiatan simulasi penyekatan pemudik di pintu Tol Palimanan pada Kamis (29/4/2021) lalu. Foto/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Satgas COVID-19 Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H/2021 menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran .

Baca juga: 3 Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran, Tol Cipali Dipadati Kendaraan Pemudik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menegaskan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pusat hingga daerah sudah jelas.

Baca juga: Tujuh Kendaraan Tak Layak Jalan Kena Razia di Rest Area Tol Purbaleunyi

"Kami dari Satgas Nasional, Satgas Provinsi, pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," tegas Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).

Hery menjelaskan, dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik.

Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," papar Hery.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa.

"Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari COVID-19 dengan berbagai metode," sebut Hery.

Oleh karenanya, Hery meminta masyarakat menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Dia memperingatkan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Pasalnya, kata Hery, akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses pihak kepolisian.

Ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan modus mengirimkan barang-barang terlebih dahulu, kemudian berpakaian ala kadarnya seperti dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," tegasnya lagi.

Hery menekankan, pihaknya ingin meneguhkan kembali amanat SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, adendum, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. "Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar koordinasi akbar bidang perhubungan," imbuhnya.

Hery menginginkan, semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Jabar hadir dalam rapat koordinasi akbar tersebut. Selain itu, Hery akan mengoptimalkan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan COVID-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi, dan antisipasi di lapangan.

"Ini kebijakan satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua, khususnya sektor perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan timbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," bebernya.

Di sisi lain, Hery mengapresiasi masyarakat yang memilih menunda pulang kampung tahun ini demi mencegah kerugian yang lebih besar.

"Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan, tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama dan panjang kalau kita melanggar larangan," ungkapnya.

Hery juga mengingatkan, mudik di tengah pandemi bakal memicu risiko yang luar biasa. Pasalnya, orang tua di kampung halaman berisiko besar terpapar COVID-19 dari anak maupun sanak saudara yang mudik yang tidak terdeteksi terjangkit COVID-19, apalagi jika para orang tua memiliki komorbid.

"Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota. Ketika mereka (orang tua) kritis kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana? Jangan seperti di India," tandasnya. agung bakti sarasa

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, tahun ini pemerintah tidak memperkenankan mudik. Masyarakat diminta tidak mencuri kesempatan untuk mudik sebelum tanggal libur maupun setelah Idul Fitri.

"Maka kita sudah menyiapkan penyekatan tidak hanya di jalan-jalan besar, tapi di jalan-jalan kecil atau istilahnya jalan tikus, kita akan melakukan penyekatan," ujar Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun menegaskan, tidak ada dispensasi kepada siapapun, kecuali mereka yang akan menunaikan tugas negara atau tugas kedinasan.

"Tugas di luar itu semuanya, yang niatnya mau bertemu dengan orang tua pada Idul Fitri, mohon untuk menahan diri dulu agar kasus COVID-19 tetap dapat dikendalikan," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)