Ini Aturan Pengendalian Transportasi di Jabar, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Senin, 03 Mei 2021 - 19:46 WIB
BANDUNG - Satgas COVID-19 Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H/2021 menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran .
Baca juga: 3 Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran, Tol Cipali Dipadati Kendaraan Pemudik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menegaskan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pusat hingga daerah sudah jelas.
Baca juga: Tujuh Kendaraan Tak Layak Jalan Kena Razia di Rest Area Tol Purbaleunyi
"Kami dari Satgas Nasional, Satgas Provinsi, pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," tegas Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).
Hery menjelaskan, dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik.
Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.
"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," papar Hery.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa.
Baca juga: 3 Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran, Tol Cipali Dipadati Kendaraan Pemudik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menegaskan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pusat hingga daerah sudah jelas.
Baca juga: Tujuh Kendaraan Tak Layak Jalan Kena Razia di Rest Area Tol Purbaleunyi
"Kami dari Satgas Nasional, Satgas Provinsi, pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," tegas Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).
Hery menjelaskan, dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik.
Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.
"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," papar Hery.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa.
tulis komentar anda